Sementaraibadah ghairu mahdhah berarti sebaliknya yaitu ibadah yang tidak murni atau bercampur dengan hal lainnya. Dalam kaca mata fiqih, khususnya menurut pandangan Madzhab Syafi’i, pembagian ibadah dikategorikan berdasarkan aspek boleh tidaknya ibadah itu diwakilkan pada orang lain. Pembagian berdasarkan aspek ini terbagi menjadi tiga macam. Peneliti Islam Asia Tenggara dan Turki Martin van Bruinessen melihat perbedaan itu, yakni mayoritas Muslim di jalur sutra menganut mazhab Hanafi, sementara jalur rempah banyak yang menganut mazhab Syafi'i. "Mazhab yang dianut jalur Rempah rata-rata Syafi'i, sedangkan jalur Sutra atau daratan itu Hanafi," katanya saat Lecture II yang CadarMenurut Ulama Mazhab Syafi’i. Awal era 90-an, apalagi sebelum 1990, muslimah yang bercadar di nusantara sangat jarang dijumpai. Di mata masyarakat, muslimah yang bercadar tersebut dianggap sangat aneh. Dia menjadi tontonan saat keluar rumah, bahkan sering menjadi bahan cercaan, makian, olokan, dan ejekan. AnalisisPerbandingan Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang Jual Beli Ketika Azan Salat Jumat. Abstract —Buying and selling When the prayer of Friday prayer is a sale that is prohibited by Allah in Surat al-jumu'ah verse 9. However, many Muslims do this buying and selling, even someone who has the obligation to pray Abstrak Tulisan ini mengkaji perbandingan antara mazhab Hanafi dan Syafi’i yang membahas mengenai wali nikah yang fasik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Hanafi wali yang fasik boleh menjadi wali dalam pernikahan anak atau keponaan perempuannya. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i tidak sah wali nikah orang yang Syafii, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib,walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam (bukan orang Arab). Hanafi : Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. Semua ulama mazhab sepakat : syarat takbiratul ihram adalah semua yang disyaratkan dalamshalat.. BukuShalat Empat Mazhab - Hanafi, Maliki, Syafi I, Hambali karya Asy-Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi. Shalat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada mayoritas umat Islam. Adapun bila shalat yang dikerjakan itu kurang atau rusak syaratnya atau rukunnya maka shalat itu secara syariat tidak dianggap dan tidak akan diterima oleh Allah. LihatJuga. PERBEDAAN KONSEP SYIKAH ABDAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI oleh: amiru sofwan, amiru Terbitan: (2018) ; PRAKTEK PEMBAYARAN ZAKAT PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA SRI JAYA BARU MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I oleh: iMar’atusSholehah, Siti Terbitan: (2018) Ojabe. Jakarta - Seorang muslim yang akan menunaikan ibadah haji harus mengetahui rukun haji. Mengetahui rukun haji akan membantu muslim selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Rukun haji merupakan perkara yang harus dilaksanakan ketika menunaikan Rukun Islam kelima. Ibadah haji akan batal dan harus diulang jika tidak melaksanakan salah satu rukun tersebut. 24 Persen Calon Haji Asal Situbondo Lanjut Usia, Paling Muda Usia 18 Tahun Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui, Kenali Pelaksanaannya Jangan Keliru! Ini Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji dalam Mazhab Syafi'i Soal rukun haji, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama. Ada ulama yang berpendapat rukun haji berjumlah lima, pendapat lain menyebutkan enam rukun haji. Mengutip keterangan kitab fikih Fathul Qaribil Mujib via situs NU, pendapat ulama Mazhab Syafi’i menyebut rukun haji ada lima, yakni ihram, wukuf, thawaf ifadhah, sai, dan tahallul. Simak berikut penjelasan singkat dari setiap rukun haji. 1. Ihram Ihram adalah berniat untuk haji. Ihram dilakukan pada tempat dan waktu tertentu yang disebut dengan miqat. Saat miqat, muslim mulai berniat untuk melakukan ibadah haji serta menggunakan pakaian ihram. Saat itu juga larangan-larangan haji mulai berlaku. 2. Wukuf Wukuf dilakukan di Bukit Arafah. Waktunya terentang mulai dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Saksikan Video Pilihan IniHeboh Pasutri Berangkat Haji Naik Sepeda Ontel di Purwokerto Shalat dikatakan sah apabila rukun-rukun shalat itu sendiri terpenuhi. Adapun pelaksanaan rukun rukun shalat itu sendiri dari 4 mazhab beberapa pendapat dari masing masing pelaksanaannya. Perbedaan 4 mazhab dalam perkara shalat1. Niat Apakah perlu melafaskan niat nawaitu saat hendak melaksanakan shalat?Jawabannya adalah 4 Mazhab sepakat bahwa niat itu adalah wajib sedangkan mengungkapkannya dengan kata-kata adalah hal yang tidak diminta lafas niat tidak perlu. Ibnu Qayim berpendapat bahwa, Nabi Muhammad SAW saat hendak shalat, beliau langsung mengucapkan “Allahu Akbar”, tanpa mengucapkan kalimat apa pun sebelumnya, dan tidak melaksanakan niat sama sekali. 2. Takbiratul IhramTakbiratul ihram yang akan dibahas adalah perbedaan mengucapkan “Allahu Akbar” posisi saat mengangkat tangan dan juga dimana tangan diletakkan setelah Takbiratul ihram dilakukan. Pengucapan Takbiratul ihram Mazhab Syafi’i berpendapat BOLEH mengganti “Allahu Akbar” dengan “Allahu Al-Akbar” ditambah dengan alif dan lam sebelum kata “Akbar” Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa TIDAK BOLEH menggunakan bahasa lain selain “Allahu Akbar” Lantas bagaimana dengan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa BOLEH dengan kata-kata lain yang sesuai atau sama artinya dengan kata-kata tersebut, seperti “Allah Al-A’dzam” dan “Allahu Al-Ajall” Allah Yang Maha Agung dan Allah Yang Maha Mulia. Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa mengucapkannya dalam bahasa Arab adalah wajib, walaupun orang yang shalat itu adalah orang ajam bukan orang Arab. Hanafi Sah mengucapkannya dengan bahasa apa saja, walau yang bersangkutan bisa bahasa Arab. Diantara perbedaan di atas persamaan yang dapat diambil bahwa semua Mazhab berpendapat bahwa Takbiratul Ihram adalah WAJIB hukumnya dan dengan mengucapkan kata “Allahu Akbar” yang didengarkan olehnya sendiri ataupun orang lain. Posisi Tangan Saat Takbiratul Ihram Ada beberapa posisi tangan saat mengucapkan “Allahu Akbar” ada yang mengangkat tangannya sejajar dengan bahu, sejajar dengan telinga dan ada juga yang mengangkat tangan berada di depan dada, manakah di antara posisi tangan ini yang sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua tangan sampai setinggi pundak atau bahu, yaitu berdasarkan hadits berikut Dari Salim bin Abdullah dari Bapaknya, “bahwa Rasulullah tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk” Bukhari No. 693 Bagi pria kedua tangan membentang ke samping dengan lebar. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Az Zubair, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Muhammad bin Amru bin Atho` dari Muhammad bin Tsauban dari Abu Hurairah, dia berkata; “Bahwasanya Rasulullah jika berdiri untuk shalat beliau mengangkat tangannya dengan membentang.” Ahmad No. 10086 Berbeda dengan Mazhab Maliki dan Syafi’i Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bagi lelaki mengangkat tangan dan meluruskan ibu jari saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua tangan dan meluruskan ibu jari sampai setinggi telinga yaitu berdasarkan hadits berikut dari Nashr bin Ashim dari Malik bin Al Huwairits katanya; Nabi mengangkat tangannya ketika memulai shalat, ruku’ dan saat mengangkat kepala `I’tidal dari ruku’, hingga kedua telinganya.” Ahmad No. 19626 Hadis lain, Telah menceritakan kepada kami Waki’ Telah menceritakan kepada kami Fithr dari Abdul Jabbar bin Wa`il dari bapaknya ia berkata “Saya melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat hingga kedua ibu jarinya menyentuh kedua daun telinganya.” Ahmad No. 18094 Madzhab Hambali Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bagi laki-laki boleh memilih mengangkat tangan setinggi bahu /pundak atau sampai ke telinga karena Imam Ahmad meriwayatkan hadits baik yang menyebutkan setinggi telinga maupun pundak Nailul Authar Jilid 2 Hal. 179-183 Kesimpulan dari perbedaan tinggi mengangkat tangan saat takbiratul ihram adalah dapat dilakukan sejajar atau lebih tinggi dari daun telinga dengan ibu jari rapat dengan jari-jari lainnya juga dapat diregangkan sedangkan wanita hanya mengangkat tangan setinggi bahu saja. Tapi tak menutup diri dari sahnya shalat ketika laki laki mengangkat tangan hanya setinggi bahu karena dari ke semua cara tersebut tersebut terdapat hadis yang menyertainya. Letak Tangan setelah Takbiratul IhramDimana letak tangan setelah Takbiratul Ihram? Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa tangan diletakkan di bawah pusar Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, “Termasuk sunnah adalah meletakkan kedua tangan di bawah pusat”.HR. Ahmad dan Abu Daud. Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa tangan diletakkan pada posisi antara dada dan pusar. Dan bahwa posisinya agak miring ke kiri, karena disitulah posisi hati, sehingga posisi tangan ada pada anggota tubuh yang paling mulia. Al-Muzani w. 264 H menyebutkan dalam kitab Mukhtasharnya Dan mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai sebatas pundak, lalu bersedekap dengan telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri. Lalu meletakkannya dibawah dada. Bagaimana dengan meletakkan tangan di dada? Di antara 4 Mazhab tidak ada satupun yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW shalat dengan mendekap tangan di dada setelah takbiratul ihram kecuali untuk wanita. Kesimpulannya ialah pada saat shalat setelah takbiratul ihram tangan dapat diletakkan di bawah pusat dan di antara pusat dan dada, namun tidak ada satu Mazhab pun yang meletakkan tangan di dada kecuali bagi wanita. 3. Berdiri bagi yang mampu Semua Mazhab sependapat bahwa berdiri adalah hal yang wajib, bila tidak mampu berdiri, maka ia duduk, dan jika ia tidak mampu duduk maka dia dapat melakukannya dengan cara berbaring dengan menghadapkan badan ke arah kiblat. Semua ulama Mazhab selain Hanafi berpendapat bahwa jika tidak dapat duduk, maka shalat dilaksanakan dengan tidur terlentang dengan kaki menghadap Bacaan Al FatihahBacaan Al-Fatihah terdapat perbedaan yang cukup signifikan di antara 4 Mazhab Mazhab Hanafih berpendapat bahwa membaca Al Fatihah dalam shalat Fardhu itu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Quran itu boleh. Hal ini didasarkan pada Al-Quran surat Muzammil ayat 20 “Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Quran,” Mazhab Hanafih juga berpendapat bahwa tidak mesti membaca “Basmalah”, karena ia tidak termasuk dari bagian dari surat. Dan boleh membacanya secara keras atau pun pelan. Boleh untuk didengarkan sendiri maupun dengarkan oleh orang lain. Mazhab Syafi’i sendiri berbeda pendapat dengan Mazhab Hanafih Mazhab Syafi’i mewajibkan bacaan Al-Fatihah setiap rakaat baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah dan basmalah merupakan bagian dari surat. Al-Fatihah dijaharkan pada 2 rakaat pertama pada shalat Shubuh, Maghrib dan juga Isya, rakaat selebihnya dengan suara pelan. Sedangkan Mazhab Maliki hampir sama dengan mazhab Syafi’i, yang mewajibkan semua bacaan Al Fatihah disetipa rakaat baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah, perbedaannya ialah dalam hal membaca basmalah, Maliki berpendapat bahwa basmalah tidak termasuk bagian dari surat dan disunnahkan untuk ditinggalkan. Lantas bagaimana dengan Mazhab Hambali, wajib membaca surat Al Fatihah namun basmalah merupakan bagian dari surat tetapi harus dibaca dengan pelan. Perkara “Amin” Empat mazhab menyatakan bahwa membaca amin adalah sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda, “kalau ingin mengucapkan Ghairil maghdzubi ’alaihim waladzdzaallin, maka kalian harus mengucapkan amin.” 5. Ruku’ Semua ulama mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib di dalam shalat. Namun mereka berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya ber-thuma’ninah di dalam ruku’, yakni ketika ruku’ semua anggota badan harus diam, tidak bergerak dan juga perbedaan dalam mengucap Subahaana rabbiyal adziim. Maszhab Hanafih adalah satu-satunya yang berpendapat bahwa thuma’ninah tidak diwajibkan hanya membungkukkan badan dengan lurus. Sementara Mazhab yang lain wajib thuma’ninah dengan membungkuk sampai dua telapak tangan orang yang shalat itu berada pada dua lututnya. Syafi’i, Hanafi, dan Maliki tidak wajib berdzikir ketika shalat, hanya disunnahkan saja mengucapkan Subhaana rabbiyal ’adziim “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung” Hambali membaca tasbih ketika ruku’ adalah menurut Hambali Subhaana rabbiyal ’adziim “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung” Hanafi tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni i’tidal dalam keadaan berdiri.Dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu dianggap makruh bagi Mazhab-mazhab yang lain wajib mengangkat kepalanya dan ber-i’tidal, serta disunnahkan membaca tasmi’, yaitu mengucapkan Sami’allahuliman hamidah ”Allah mendengar orang yang memuji-Nya” 6. Sujud Semua ulama mazhab sepakat bahwa sujud itu wajib dilakukan dua kali pada setiap rakaat. Mereka berbeda pendapat tentang batasnya. Maliki, Syafi’i, dan Hanafi yang wajib menempel hanya dahi, sedangkan yang lain-lainnya adalah sunnah. Hambali yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ibu jari dua kaki secara sempurna. Bahkan Hambali menambahi hidung, sehingga menjadi delapan. Perbedaan juga terjadi pada tasbih dan thuma’ninah di dalam sujud, sebagaimana dalam ruku’. Maka mazhab yang mewajibkannya di dalam ruku’ juga mewajibkannya di dalam sujud. Hanafi tidak diwajibkan duduk di antara dua sujud itu. Mazhab-mazhab yang lain wajib duduk di antara dua sujud. 7. Perkara Tahiyat Tahiyat itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu tahiyat awal yang dilakukan pada rakaat kedua dan tahiyat akhir yang dilakukan di rakaat ketiga atau ke empat dalam shalat. Hambali tahiyyat pertama itu wajib sedangkan Mazhab-mazhab lain berpendapat hanya sunnah. Syafi’i, dan Hambali tahiyyat terakhir adalah wajib. Maliki dan Hanafi hanya sunnah, bukan wajib. 8. Mengucapkan salam. Syafi’i, Maliki, dan Hambali mengucapkan salam adalah wajib. Hanafi tidak wajib. Menurut empat mazhab, kalimatnya sama yaitu Assalaamu’alaikum warahmatullaah “Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian” Hambali wajib mengucapkan salam dua kali, sedangakan yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib. Demikianlah perbedaan dalam melaksanakan shalat menurut 4 mazhab semoga bisa menjadi pelajaran tambahan dan hikmah sehingga mendapatkan ke Ridho an Allah SWT. note dalam perkara jangan mencampur campurkan mazhab, di Indonesia Mazhab yang umum dilakukan adalah Mazhab Hambali dan Syafi’i, namun jika kita shalat berjamaah dan dipimpin oleh imam yang menggunakan mazhab Hanafi, maka kita harus menyesuaikan. MALANGTIMES - Mazhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkrit maupun secara abstrak. Mazhab merupakan jalur yang dipilih sehingga terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering menggunakan istilah mazhab di dalamnya. Pertama mazhab akidah, mazhab politik, dan mazhab fiqih. Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan ahli sunnah wal jamaah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Baca Juga Sudah Siap Sambut Ramadhan? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April Ke empat mazhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam. Perbedaan implementasi fiqih berdasarkan mazhab masing-masing dalam suatu komunitas tak jarang menjadi perdebatan yang tak berkesudahan. Namun toleransi merupakan kunci terjaganya persaudaraan dalam iman. Berikut 4 sejarah dan karakteristik mazhab fiqih tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Catatan Ringan. 1. HanafiMazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu'man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Ia wafat 767 masehi. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi di Iraq. Sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan qiyas khafi. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar. Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan. Pada masa Turki Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban. 2. MalikiMazhab Maliki atau Maliki adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik wafat pada 797 Masehi. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha', yaitu hadis yang bercorak fiqih. Imam Malik juga dikenal sebagai seorang Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah. Mazhab Maliki merupakan mazhab fiqih dengan pengikut yang terkonsentrasi pada wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan jumlah pengikut sebanyak 270 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnyayang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun. 3. Syafi'iMazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah. Baca Juga Di UIN Malang, Jusuf Kalla Bicara Moderasi Beragama Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim pendapat yang baru dan Qaul Jadid pendapat yang lama. Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi. 4. Hambali Mazhab Hambali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau dikenal dengan nama Imam Hambali. Ia wafat pada 855 masehi. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi'i. Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad, kumpulan hadis-hadis Nabi SAW. Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan jumlah pengikut sebanyak 41 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.